Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan laporan harta kekayaan terakhir yang disampaikan pada 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki aset senilai sekitar Rp13,7 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, kas, serta utang.
KPK belum mengungkap nilai kerugian negara maupun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Pihak Yaqut Cholil Qoumas juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status hukumnya.













