Sosok Rasamala juga dikenal sebagai salah satu pegawai KPK yang diberhentikan pada era kepemimpinan Firli Bahuri, setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SYL diduga kuat melakukan pencucian uang terkait praktik pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam penyelidikan, KPK telah menelusuri kepemilikan aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami aliran dana serta cara-cara yang digunakan SYL untuk menyamarkan asetnya. KPK berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.
Dengan diperiksanya Rasamala Aritonang, KPK diyakini semakin mendekati titik terang dalam mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan SYL.












