Hukum  

KPK Periksa Rasamala Aritonang dalam Kasus Pencucian Uang SYL

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam upaya pengusutan, penyidik KPK memeriksa mantan pegawai lembaga antirasuah, Rasamala Aritonang, pada Rabu (19/3/2025).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. (Saksi) atas nama RA, karyawan swasta,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

Meski tidak merinci detail materi pemeriksaan, Tessa memastikan bahwa Rasamala telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Rasamala Aritonang merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK. Setelah keluar dari KPK, ia sempat berkarier sebagai pengacara, termasuk menjadi bagian dari tim hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Mentan tersebut.

Baca juga:  Yusril: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Buka Ruang Evaluasi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *