Hukum  

KPK Klaim Telah Tangkap Bupati Koltim

KPK RI

Untuk operasi di Jakarta dan Sulawesi Tenggara, tujuh orang yang terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lebih dulu dibawa ke Gedung KPK pada Kamis malam.

Namun, operasi di Sulawesi Selatan sempat menimbulkan polemik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyatakan bahwa Bupati Kolaka Timur ikut terjaring OTT. Pernyataan itu kemudian dibantah oleh Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, yang mengklaim Abdul Azis berada di sebelahnya saat mengikuti Rakernas.

“Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” kata Sahroni saat konferensi pers.

Meski demikian, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Abdul Azis. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Baca juga:  Penertiban Barang Milik Daerah Merupakan Tindak Lanjut dari Temuan BPK dan Atensi KPK, Ditempuh Secara Persuasif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *