KPK Geledah Rumah Tersangka Sekjen PDIP Hasto

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto

Untuk diketahui, KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu.  Selain tersangka suap, KPK juga tetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. 

Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat.   Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). 

Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.   Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Dia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).   

“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

Baca juga:  Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni UGM, Ini Penjelasan Panitia dan Sindiran Soal Ijazah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *