Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, yang diduga terkait dengan perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang, tas, jam tangan, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan perizinan pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diekspor. KPK juga menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya dugaan penyamaran aset hasil korupsi.
Untuk mengusut lebih lanjut aliran dana tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Kalimantan Timur Said Amin serta Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan. KPK juga mendalami kepemilikan ratusan mobil yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana gratifikasi.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2018 atas dugaan pencucian uang sebesar Rp436 miliar dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana gratifikasi tersebut.













