Ia menegaskan, hal ini bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparan, adil, efisien, dan akuntabel.
Lebih jauh, MAR juga menerima laporan bahwa setiap perusahaan yang ingin menang proyek di Busel “wajib” lewat ID. Jika tidak, otomatis digugurkan.
“Ini indikasi kuat adanya mafia proyek yang mengatur uang rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ramadhan menyebut, praktik ini berpotensi menabrak Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengancam penyalahgunaan wewenang dengan hukuman hingga seumur hidup.
Oleh karena itu, MAR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan.
“Kami meminta KPK memanggil dan memeriksa Bupati Busel, Adios, serta inisial ID yang diduga sebagai mafia proyek. Jangan tunggu sampai semua proyek jadi bancakan segelintir elit. Ini uang rakyat, bukan milik keluarga atau kroni politik,” pungkas Ramadhan.












