Hukum  

KPK Bakal Jemput Bupati Koltim di Makassar?

Karikatur

Namun, sumber internal menyebut bahwa KPK tengah mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap kepala daerah tersebut, jika dalam waktu dekat yang bersangkutan tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum Abdul Azis. Namun penyidik disebut masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Sementara itu, pengamanan terhadap dokumen proyek RSUD Koltim serta pemeriksaan terhadap dua pejabat teknis yang lebih dulu diamankan PPK Ageng dan PPTK Hari Ilmar masih berlangsung intensif di Kendari.

Jika penjemputan terhadap Azis benar dilakukan, maka ini akan menjadi kasus kepala daerah ketiga yang dijemput langsung oleh KPK dari luar kota selama 2025.

Baca juga:  Visioner Indonesia Apresiasi Capaian 100 Hari Gubernur ASR: Efisiensi anggaran Sebesar Rp162,89 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *