Daerah  

Kontroversi SKCK: Bakal Calon Kades Masalili Disorot karena Dokumen Tidak Sah

Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Masalili

Menanggapi masalah ini, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Masalili, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi permasalahan administrasi ke Polres Muna. Menurut Polres, SKCK yang diajukan dinyatakan sah karena proses pengajuan kini dilakukan secara online.

Rahmat menjelaskan, SKCK pertama yang diserahkan AR pada 26 Desember 2025 sebenarnya untuk keperluan melamar pekerjaan dan tidak berlaku untuk pencalonan kepala desa, sehingga dicabut pada 3 Januari 2026. AR kemudian menyerahkan SKCK baru yang mulai berlaku 5 Januari 2026, namun penyerahan tersebut sudah melewati batas verifikasi administrasi.

“Permasalahan ini murni akibat kelalaian pribadi bakal calon yang tidak cermat memahami syarat-syarat pencalonan kepala desa. Panitia tetap bekerja sesuai aturan tanpa penyimpangan,” tegas Rahmat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses demokrasi desa. Kesalahan administrasi seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala desa yang transparan dan adil.

Baca juga:  Gubernur Sultra Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Pelabuhan Torobulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *