Sorot Kebijakan juga menyinggung peran Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam konteks ekosistem penjaminan kredit daerah. Meski menegaskan bahwa Bank BJB tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian reasuransi tersebut, Sorot Kebijakan menilai bahwa permasalahan tata kelola di Jamkrida Jabar dapat menimbulkan dampak tidak langsung terhadap sistem penjaminan kredit perbankan daerah.
“Jamkrida Jabar memiliki posisi strategis dalam menjamin kredit perbankan daerah. Ketika mekanisme reasuransi tidak berjalan optimal, risiko penjaminan akan kembali sepenuhnya ke Jamkrida, dan ini secara sistemik dapat memengaruhi stabilitas ekosistem perbankan daerah,” jelasnya.
Sorot Kebijakan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan penelusuran serta audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah. Selain itu, lembaga ini juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap praktik penjaminan dan reasuransi yang melibatkan BUMD.
Sorot Kebijakan turut mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk bank-bank daerah, menyampaikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari PT Jamkrida Jawa Barat maupun PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.












