Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Kerugian Negara Rp15,2 Miliar

5 Tersangka Koripsi Stadion Motewe di Tangkap.

Pada tahun 2023, meskipun proyek sebelumnya belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh konsultan perencana berkompeten, Dispora Muna kembali menganggarkan pembangunan tahap II sebesar Rp18,93 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tender dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,29 miliar.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk struktur tribun barat atas yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan, proyek tersebut dinyatakan tidak memenuhi aspek kekuatan, stabilitas, dan kelayakan fungsi bangunan.

Pada Agustus 2024, salah satu bagian bangunan berupa kantilever stadion dilaporkan roboh. Kondisi tersebut dinilai sejalan dengan hasil penyidikan yang menyimpulkan adanya kegagalan bangunan akibat lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian mutu pekerjaan.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara mencapai Rp15.228.852.400.

Rinciannya, kerugian tahun anggaran 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek stadion yang diharapkan menjadi sarana olahraga representatif bagi masyarakat Muna justru berujung pada dugaan korupsi dan kegagalan konstruksi.

Baca juga:  Rakornas PHD 2025 Dimatangkan, Gubernur Sultra Audiensi dengan Mendagri Tito Karnavian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *