Kasus Penembakan Bos Rental oleh TNI AL, Restitusi Capai Rp1,1 Miliar

• Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp84,63 juta

• Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp84,63 juta

• Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp84,63 juta

• Rohman (perantara penjualan mobil): Rp84,63 juta

• Restitusi untuk Ramli Abu Bakar (Rp292,7 juta):

• Pembagian restitusi kepada para pelaku masih mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan terjadi di area publik. LPSK menegaskan pentingnya restitusi bagi keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Proses persidangan terhadap para terdakwa masih berlangsung, dan putusan akhir terkait tanggung jawab restitusi akan ditentukan oleh Pengadilan Militer.

Baca juga:  Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Begini Modus Anggota DPRD Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *