News  

Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit Jadi Tersangka

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur

TNI AD memastikan proses hukum akan dilakukan secara terbuka. Kasus ini telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka, termasuk adanya dugaan keterlibatan perwira yang sengaja membiarkan kekerasan terjadi.

“Pembinaan dan pembiasaan di satuan tidak diberikan hanya kepada satu orang, tetapi kepada beberapa anggota sekaligus,” kata Wahyu.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik dan mendorong desakan agar TNI mengevaluasi menyeluruh pola pembinaan prajurit demi mencegah peristiwa serupa terulang.

Baca juga:  Polisi Berhasil Kandangkan Pemeran Pria dalam Video Syur Audrey David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *