News  

JAN: Polri Sudah Bekerja Profesional Tangani Kasus Pagar Laut

Pagar Laut

Jakarta— Kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi perhatian publik. Pagar yang terbuat dari bilah-bilah bambu ini dinilai menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. Meskipun telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 9 Januari 2025 karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), kritik muncul dari Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Indonesia Safety and Security Studies (ISESS) yang menilai Polri lamban dalam menegakkan hukum terkait kasus ini.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyatakan bahwa Polri telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Polri tidak pernah diam. Semua proses berjalan sesuai mekanisme hukum. Jangan hanya melihat permukaan, tapi lihat bagaimana Polri bekerja keras menjaga kepentingan masyarakat,” ujar Romadhon dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Pada 17 Januari 2025, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri. Mereka menilai pagar laut tersebut merugikan nelayan karena harus menempuh rute yang lebih jauh untuk menangkap ikan. “Secara resmi kami menyampaikan pengaduan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan adanya pemagaran laut yang dianggap misterius oleh banyak orang,” kata Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Menanggapi aduan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti laporan secara komunikatif dan kolaboratif dengan sejumlah pihak terkait. “Aduan sudah kami terima oleh Polri. Langkah-langkah penyelesaian hal tersebut perlu dilakukan secara komunikasi dan kolaborasi,” ujar Trunoyudo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). 

Baca juga:  Jihan Fahira Tekankan Pentingnya Pancasila di Sosialisasi 4 Pilar Kelurahan Bojongsari

Pada 18 Januari 2025, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menginisiasi pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang. Langkah ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Sebanyak 600 personel TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar yang menghalangi akses nelayan. KKP mendukung pembongkaran ini meskipun awalnya mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *