Di tengah merebaknya praktik judi online yang merusak aspek sosial dan ekonomi, JAN menilai bahwa ketegasan Polri dalam menindak kejahatan ini sangat penting. Dengan perputaran dana judi online yang mencapai Rp404 triliun pada 2024, judi online telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, menyebabkan konflik keluarga, dan merusak ekonomi di lapisan bawah.
JAN berharap bahwa Polri terus menjalankan pemberantasan ini dengan semangat tinggi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain. Kolaborasi antara Polri, PPATK, Kominfo, dan kementerian terkait diperlukan agar pemberantasan judi online menjadi lebih efektif. “Masyarakat berharap tidak ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan berkembang. Polri sebagai institusi keamanan harus berada di garda terdepan dalam memberantas judi online,” kata Romadhon.
Dengan dukungan yang diberikan oleh masyarakat, JAN optimis bahwa Polri akan berhasil mencapai target pemberantasan judi online di akhir 2024. Romadhon menyampaikan bahwa JAN akan terus mengawal setiap langkah Polri dalam menjalankan tugas ini demi terwujudnya masyarakat yang lebih aman dan bersih dari praktik kejahatan digital.












