JAKARTA — Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta prinsip dasar sistem ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan kepolisian dalam kendali sipil.
Ketua Umum JALAK, Laode Iswar Anugrah, menyampaikan bahwa penempatan POLRI di bawah Presiden merupakan instrumen penting untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta akuntabilitas institusi kepolisian. Menurutnya, kontrol sipil yang jelas menjadi fondasi utama agar POLRI tetap berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan, bukan pada kepentingan politik tertentu.
“POLRI adalah alat negara yang harus berdiri di atas hukum dan keadilan. Posisi di bawah Presiden RI merupakan pilihan paling tepat untuk menjaga stabilitas nasional, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan supremasi hukum tetap terjaga,” ujar Laode dalam keterangannya.
JALAK juga mengingatkan bahwa wacana perubahan struktur kelembagaan POLRI tanpa kajian konstitusional dan demokratis yang matang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Di antaranya adalah tumpang tindih kewenangan antar lembaga, melemahnya agenda reformasi kepolisian, hingga terbukanya ruang penyalahgunaan kekuasaan.












