KENDARI – Pemberitaan terkait sanksi administrasi dan kebijakan merumahkan karyawan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) menuai tanggapan kritis dari sejumlah kalangan. Mereka menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut cenderung mengarah pada opini sepihak, bahkan berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyebutan frasa “tambang nikel milik istri Gubernur Sultra” dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang jelas. Jika kepemilikan saham atau keterlibatan Arinta istri Gubernur Sultra ASR dalam PT TMS tidak dibuktikan secara hukum, maka pengaitan status first lady dengan aktivitas korporasi berpotensi menjadi fitnah dan pelanggaran etika jurnalistik.
“Jika memang terbukti secara yuridis bahwa Arinta secara pribadi memiliki tambang, maka itu adalah kapasitas pribadi, bukan sebagai first lady. Namun jika tidak ada bukti hukum, maka penyebutan tersebut adalah pembunuhan karakter,” ujar Akril, Sekretrais Jenderal Visioner Indonesia, Selasa, (16/12/2025).
Terkait kebijakan perusahaan merumahkan karyawan, sejumlah pihak menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak manajemen perusahaan sebagai konsekuensi dari kondisi operasional. Kebijakan merumahkan pekerja tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tuduhan “puas merusak lingkungan”, sebab terdapat sebab-akibat yang bersifat bisnis, termasuk menipisnya cadangan nikel dan menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Selain itu, penggunaan diksi “puas merusak lingkungan hidup” juga dipersoalkan. Hingga saat ini, sanksi yang dijatuhkan kepada PT TMS oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersifat administratif, bukan putusan pidana yang menyatakan adanya kejahatan lingkungan hidup. Dengan demikian, klaim kerusakan lingkungan masih berada dalam ranah administratif dan belum diputuskan sebagai tindak pidana oleh pengadilan.












