News  

Isu Gubernur Bayangan Sultra Dibongkar, Visioner Indonesia: Hanya Opini Kosong

Ruslan Buton mantan perwira menengah TNI AD yang dipecat tidak hormat

“Hal ini justru bertujuan mempercepat sinkronisasi program dan memastikan visi-misi kepala daerah berjalan efektif,” jelasnya.

Lebih jauh, Akril menanggapi desakan agar Ketua Umum Partai Gerindra maupun Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa evaluasi kepala daerah memiliki mekanisme konstitusional yang jelas dan tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini politik.

Pertama, Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sehingga legitimasi kepemimpinannya bersumber dari mandat konstitusional. Kedua, pimpinan partai politik tidak memiliki kewenangan administratif untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan daerah. Ketiga, Kementerian Dalam Negeri memiliki mekanisme evaluasi resmi melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), pengawasan inspektorat, serta audit berbasis regulasi.

“Hingga saat ini, tidak ada temuan resmi dari lembaga negara yang menyatakan adanya pelanggaran serius sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Akril.

Ia menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara objektif, berbasis data, dan tidak diarahkan untuk mendelegitimasi pemerintahan yang sah.

“Pengawasan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang sehat, bukan sebagai alat propaganda politik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD yang terakhir berdinas di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat Kapten Infanteri. Saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap La Gode yang terjadi pada 27 Oktober 2017.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Militer Ambon menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada Ruslan Buton pada 6 Juni 2018.

Selain itu, Ruslan Buton juga pernah ditangkap oleh aparat kepolisian pada tahun 2020 di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut terkait kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, menyusul beredarnya surat terbuka yang berisi permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

Baca juga:  Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejagung, Desak Penangkapan Bupati Bombana Burhanuddin Terkait Korupsi Jembatan Cirauci II Butur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *