News  

Isu Gubernur Bayangan Sultra Dibongkar, Visioner Indonesia: Hanya Opini Kosong

Ruslan Buton mantan perwira menengah TNI AD yang dipecat tidak hormat

KENDARI – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai isu yang menyebut adanya kemunduran birokrasi serta tudingan munculnya figur “gubernur bayangan” dalam pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai narasi spekulatif yang tidak didukung fakta objektif dan cenderung sarat kepentingan politik.

Menurut Akril, pernyataan yang dilontarkan oleh Ruslan Buton terkait dugaan tidak efektifnya birokrasi di Sultra lebih merupakan opini subjektif ketimbang analisis berbasis data. Ia menilai tudingan tersebut mengandung sikap apriori dan skeptisisme berlebihan terhadap kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara yang sah secara konstitusional.

“Narasi seperti ini tidak disertai indikator kinerja, data administratif, maupun temuan resmi lembaga pengawas. Justru terkesan diarahkan untuk membangun persepsi negatif terhadap pemerintahan yang sedang berjalan,” kata Akril, Selasa (—).

Ia juga menilai isu tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan kekecewaan politik, menyusul kegagalan yang bersangkutan dalam kontestasi Pemilu DPR RI serta kekalahan calon gubernur yang didukungnya.

Akril menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada fakta yang menunjukkan terjadinya kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menyebut hubungan kerja antara kepala daerah, wakil gubernur, dan jajaran birokrasi tetap berjalan normal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Wakil Gubernur tetap menjalankan peran strategisnya, dan mekanisme pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menanggapi isu keberadaan figur non-struktural yang disebut sebagai “gubernur bayangan”, Akril menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa keberadaan pihak eksternal atau Tenaga Ahli yang memberikan masukan kepada kepala daerah merupakan praktik lazim dalam pemerintahan modern.

“Memberikan masukan atau asistensi kepada gubernur tidak dapat dimaknai sebagai pengendalian kekuasaan. Pengambilan keputusan tetap berada di tangan pejabat struktural yang berwenang,” tegasnya.

Baca juga:  Kritik Keras ke Dedi Mulyadi: Barak Militer Bukan Solusi Siswa

Terkait polemik kepemimpinan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra, Akril menjelaskan bahwa Tenaga Ahli Gubernur dapat memimpin atau memfasilitasi rapat sepanjang memiliki penugasan resmi dan rapat tersebut bersifat koordinatif atau pendalaman teknis, bukan forum pengambilan keputusan struktural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *