SIDALI-SULTRA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Organisasi ini juga menilai pola investasi semacam itu bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Atas temuan tersebut, SIDALI-SULTRA mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pertanian menghentikan sementara seluruh aktivitas PT KAS hingga dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
Selain itu, Mabes Polri diminta turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas usaha tanpa izin, sementara pemerintah daerah didorong bersikap transparan dalam proses penerbitan perizinan.
SIDALI-SULTRA juga menyatakan tidak akan tinggal diam jika dugaan pelanggaran tersebut terus dibiarkan.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap melakukan konsolidasi rakyat untuk menghentikan aktivitas yang merugikan warga Muna,” tegas Aldi.













