Lebih jauh, MAR menilai praktik semacam ini tidak bisa dilepaskan dari peran Bupati Busel, Adios. ID diduga menjadi tangan kanan sekaligus pengatur proyek yang loyal terhadap arahan Bupati. Dengan kata lain, jaringan mafia proyek di Busel bukan hanya melibatkan oknum ULP, tetapi juga lingkaran kekuasaan daerah.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor. Setiap keputusan yang merugikan keuangan negara akibat rekayasa tender bisa dipidana berat, bahkan hingga seumur hidup,” tambahnya.
MAR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyelidiki keterlibatan ID dalam proyek-proyek di Busel.
“Kami minta KPK segera memeriksa ID sebagai pionir mafia proyek dan memanggil Bupati Adios. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan oleh segelintir elit. Busel butuh pembangunan yang transparan, bukan dikendalikan oleh mafia lelang,” pungkas Ramadhan.
Setelah berita ini tayang kami terus berupaya menghubungi Bupati, ID dan ULP Buton Selatan. Namun belum ada akses nomor yang bisa dihubungi.













