Hukum  

IAW Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden

Dia pun sepakat jika Polri membersihkan internal terlebih dahulu dari perilaku korupsi, sebelum terjun melakukan pemberantasan korupsi. 

“Saya menilai yang menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi itu adalah agar Indonesia punya sapu yang bersih. Saya berharap Kortas Tipikor juga punya komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya ke eksternal, tapi juga terlebih dahulu di internal, di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri,” ungkap Iskandar.

Oleh karena itu, Polri harus perlu memiliki komitmen memerangi korupsi di tubuh internal. Setelah itu, baru bisa berkompetisi secara sehat dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. 

IAW Usul Jabatan Propam Dinaikkan Jadi Bintang Tiga

Semantara itu, mencermati pro dan kontra terkait keberadaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam tatanan pemerintahan, seperti pro untuk mempertahankan agar Polri tetap di bawah Presiden, ada pula yang menginginkan agar Polri di bawah Kementerian. Apakah itu  Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Pertahanan (Kemenhan) IAW menyikapi dengan mengajukan usulan yang nyaris terabaikan.

“Indonesian Audit Watch menilai polemik itu sebaiknya dicarikan kanal atau jalan keluarnya. Menurut hemat kami jalan yang bijaksana adalah dengan meningkatkan pengawasan yang seluas-luasnya terhadap institusi Polri, dari level Mabes Polr hingga pada level terbawah seperti pos polisi di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Iskandar.

Hal itu, kata Isandar, bisa ditempuh dengan cara meningkatan kualitas dari kewenangan dan atau peningkatan jenjang dan struktur pengawasan di Mabes Polri yaitu terhadap profesi pengamanan (Propam) Polri.

“Saran kami Propam Polri ditingkatkan grade-nya dan ideal dipimpin jika dipimpin oleh perwira tinggi yang memiliki pangkat sejajar dengan jabatan wakapolri. Sehingga keuntungan yang didapat adalah pimpinan Propam akan lebih kuat dan bisa menjangkau sampai bintang tiga sekalipun. Kewenangannya Propam itu akan semakin kuat dengan ikutan minus hanya pada tidak dapat menyentuh Kapolri secara langsung mengingat kepangkatan di atasnya,. Kalau sekarang, terlalu banyak bintang yang harus “

Baca juga:  Soal Rekayasa Pengadaan, Kamasta Minta KPK Periksa Kepala ULP Buteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *