“Kami mendesak agar majelis hakim menghadirkan SKI. Klarifikasi yang dilakukan SKI di media tidak cukup. Persidangan adalah tempat resmi untuk membuktikan segala hal,” tambahnya.
Rasidin yang juga mantan Menteri Pergerakan BEM Universitas Muhammadiyah Kendari menegaskan, pengungkapan kebenaran harus diutamakan, dan pengadilan tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal.
“Kehadiran SKI bisa membuka banyak fakta yang belum terungkap ke publik. Hakim harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak membiarkan hal-hal penting ini dilewatkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Asnita Malaka memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai asisten pribadi Wakil Wali Kota Kendari pada tahun 2020, yang saat itu dijabat oleh SKI. Ia mengaku melakukan manipulasi nota sesuai arahan pimpinan, yang diduga berkaitan dengan pengalihan anggaran secara tidak sah.












