Gubernur Sultra Keluarkan Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Udara

Gubernur Sultra, Andi Sumanggeruka.

Selain penataan reklame, pengelolaan kabel udara juga menjadi perhatian utama. Operator utilitas didorong untuk melakukan penataan ulang jaringan kabel, termasuk memulai pemindahan kabel ke bawah tanah secara bertahap, terutama di ruas jalan protokol dan kawasan strategis perkotaan.

Surat edaran tersebut juga mempertegas pembagian tugas antarinstansi. Dinas Perhubungan diminta memastikan keberadaan reklame dan kabel tidak mengganggu keselamatan lalu lintas serta rambu jalan. Badan Pendapatan Daerah diarahkan memperketat pengawasan pajak reklame agar selaras dengan ketentuan perizinan dan tata ruang. Sementara itu, Diskominfo dan Dinas ESDM didorong untuk mengoordinasikan penataan infrastruktur utilitas agar lebih rapi dan terintegrasi.

PLN dan Telkom Indonesia juga diminta meningkatkan pemeliharaan jaringan, merapikan kabel yang menjuntai, serta mengoptimalkan penggunaan bersama infrastruktur pasif guna mencegah penambahan tiang baru di area publik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa penertiban ini akan dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk bersama Forkopimda, guna memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sultra berharap tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat citra daerah di mata publik.

Baca juga:  Kangkangi Bacagub Sultra Lain, ASR Dingin di Pucuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *