Sementara itu, Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, menjelaskan bahwa PKKPR tersebut terbit pada 16 April 2025 tanpa melalui proses rekomendasi teknis maupun persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Meski dalam surat PKKPR tercantum nama pemerintah daerah, tanda tangan elektronik sepenuhnya berasal dari Kementerian Investasi, bukan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi,” tegas Rifqi.
Ia menjelaskan, PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTR), khususnya di wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Seluruh proses berjalan melalui sistem OSS. Pemerintah daerah tidak menerima permohonan dan tidak mengeluarkan izin tersebut,” ujarnya.
Rifqi menekankan bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.













