GPMI Laporkan LHK ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah

GPMI Laporkan LHK di Polda Sultra

Ia juga menilai perilaku tersebut mencederai nilai-nilai aktivisme. Menurutnya, berlindung di balik label aktivis namun menyerang pribadi justru menciptakan stigma buruk bagi gerakan mahasiswa dan aktivis secara umum.

GPMI memastikan laporan tersebut telah resmi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis, 29 Januari 2026.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Alfin.

GPMI mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Ini penting bukan hanya untuk Ridwan Badallah, tetapi juga untuk menjaga marwah aktivisme. Kritik harus berbasis data dan fakta, bukan caci maki dan serangan personal yang tidak bermoral,” tutupnya.

Baca juga:  Diskominfo Sultra Gelar Penyerahan Hadiah Lomba, Semangat Kemerdekaan Terus Berkobar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *