“Kritik itu seharusnya berbasis data, hasil investigasi, atau temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan narasi kosong yang menyerang martabat seseorang. Aktivisme tidak boleh dijadikan tameng untuk perilaku yang merusak etika demokrasi,” katanya.
GPMI juga menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan. Pemilik akun LHK sebelumnya disebut telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Kami berharap ketika tiba giliran dipanggil kembali, LHK bersikap kooperatif dan tidak menghindar. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra bertindak cepat karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008,” ujar Alfin.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi pelapor, tetapi juga untuk menjaga marwah aktivisme agar tetap berpijak pada nilai etika, fakta, dan kepentingan publik.
“Jangan berlindung di balik label aktivis, tetapi perilakunya justru mencederai semangat perjuangan. Kami berharap LHK tidak kabur dan bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya.












