KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) berharap pemilik akun berinisial LHK bersikap kooperatif dan jangan kabur dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah. Harapan itu disampaikan menyusul dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh Alfin Pola selaku pemegang kuasa pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (10/2/2026).
Alfin Pola hadir memenuhi panggilan berdasarkan surat bernomor B/259/II/RES.25/26/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Riksa Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Hari ini saya telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sultra tepat waktu. Kami mengapresiasi respons cepat penyidik. GPMI berharap proses hukum ini berjalan objektif dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Alfin Pola usai pemeriksaan.
Menurut Alfin, laporan tersebut berangkat dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun LHK melalui pesan di grup WhatsApp dan unggahan status WhatsApp sejak 29 Januari 2026. Dalam unggahan itu, LHK disebut memuat tudingan, hinaan, serta narasi bernuansa fitnah yang menyerang personal Ridwan Badallah, bahkan disertai foto dan nama yang ditampilkan secara terang-terangan.
“Kami melaporkan pemilik akun LHK karena unggahannya telah melampaui batas kritik. Kritik terhadap kebijakan itu sah dan dilindungi undang-undang, tetapi menyerang pribadi dengan cacian dan fitnah adalah perbuatan tercela,” tegasnya.
Alfin menambahkan, seluruh dugaan tersebut telah disertai dengan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat oleh pihak pelapor. Ia menilai pola kritik yang disampaikan akun LHK tidak berbasis data dan fakta, melainkan opini yang sarat kebencian serta berpotensi menyesatkan opini publik.












