KENDARI — Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola, dengan tegas membantah klaim yang menyebut mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan.
Menurut Alfin, klaim tersebut menyesatkan publik dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pernyataan bahwa Nur Alam tidak terbukti korupsi adalah klaim keliru dan berbahaya. Fakta hukumnya jelas: Nur Alam telah diputus bersalah oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung. Ini bukan opini, tapi putusan negara,” tegas Alfin Pola, Kamis, 29/1/2026.
Alfin memaparkan, dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Nur Alam telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikut fakta-fakta hukum yang disampaikan GPMI:
1. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
Nur Alam divonis 12 tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin tambang.
2. Putusan Banding Pengadilan Tinggi
Hukuman Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara, menegaskan bahwa unsur korupsi terbukti secara hukum.
3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menguatkan vonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara, denda, uang pengganti, serta pencabutan hak politik. Putusan ini inkracht.
4. Peninjauan Kembali (PK) Ditolak
Upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Nur Alam ditolak Mahkamah Agung, bahkan lebih dari satu kali, sehingga tidak ada celah hukum yang menyatakan ia tidak bersalah.












