News  

Endus Dugaan Gratifikasi Tanah demi Jabatan, JALAK Somasi Kemenag dan Tuntut Copot Kakanwil Sultra

Ketua JALAK, Aldi Ramadhan.

2 . Klarifikasi Terbuka: Penjelasan transparan terkait isu hibah tanah yang diduga sebagai gratifikasi.

3 . Evaluasi Total: Meninjau ulang seluruh prosedur seleksi pejabat di Kemenag Sultra.

4 . Audit Itjen: Menuntut Inspektorat Jenderal Kemenag melakukan audit independen dan pemeriksaan internal.

5 . Pembekuan Wewenang: Menghentikan sementara (freeze) kewenangan strategis pejabat terkait selama proses audit berlangsung.

JALAK memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 7 hari kalender sejak somasi diterima bagi pihak Kementerian Agama untuk memberikan klarifikasi atau tindakan korektif.

“Jika dalam 7 hari tidak ada respon, kami pastikan akan melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ini secara resmi ke KPK RI dan Kejaksaan Agung,” tegas Aldi.

Selain jalur hukum, JALAK juga siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kanwil Kemenag Sultra, Kantor Kemenag RI, serta gedung KPK dan Kejagung di Jakarta demi menjaga integritas birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Baca juga:  KPK Sinyalkan Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *