Dugaan Tindak Asusila, DKPP Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU RI

Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. 

Demikian putusan atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Ketua KPU RI, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) dan disiarkan secara langsung melalui laman Youtube DKPP RI.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan. 

Baca juga:  Swasembada Pangan 2025, Indonesia Lampaui Target dan Perkuat Kedaulatan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *