Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Demikian putusan atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Ketua KPU RI, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) dan disiarkan secara langsung melalui laman Youtube DKPP RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sedangkan Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
Untuk diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa