Hukum  

Dugaan Praktik Monopoli Dugaan dan Manipulasi Perdagangan Nikel Nasional Rugikan Negara Puluhan Miliar

Demo Aliansi Peduli Tambang Indonesia

APTI juga mengungkap dugaan konspirasi antara trader, PT Trias Jaya Agung, serta jajaran direksi dan komisaris PT Timah Investasi Mineral (TIM). Praktik ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan melalui selisih harga penjualan nikel. Selisih harga antara skema CIF dan FOB mencapai 15 USD per metric ton (MT).

“Berdasarkan perhitungan kami, dengan volume ekspor timah Indonesia yang diproyeksikan mencapai 200.000 MT selama tahun 2024, kerugian negara bisa mencapai 45 miliar rupiah. Ini adalah angka yang sangat besar dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Samsul.

Dalam aksi unjuk rasa ini, APTI mengeluarkan empat tuntutan:

  1. Mendesak PT Timah Tbk melakukan audit internal terhadap anak usahanya yg bergerak pada pengolahan dan penjualan biji nikel yang beroperasi di Kabaena Kabupaten Bombana
  2. Segera melakukan pergantian direktur dan komisaris PT Timah Tbk
  3. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memeriksa pihak terkait termasuk pihak trader dan PT Trias Jaya Agung
  4. Mengusut tuntas dan memberikan vonis penjara kepada pemilik PT Trias Jaya Agung (Haji Ashar Imran) yang hingga saat ini belum dieksekusi, termasuk status aset alat berat yang disita Kejaksaan Agung yang terindikasi masih dipakai hingga saat ini

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tapi juga tentang kredibilitas industri pertambangan nasional,” tutup Samsul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan-dugaan tersebut.

Baca juga:  Harmin Ramba-Dessy Indah Resmi Terima Dukungan Gerindra di Pilkada Konawe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *