Tidak berhenti di situ, Muh. Adios kemudian mengajukan legalisasi ke Dinas Pendidikan Kota Baubau. Padahal, sesuai aturan, kewenangan legalisasi ijazah tingkat SMA berada pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara atau sekolah asal penerbit ijazah. Langkah ini dinilai tidak sesuai prosedur dan justru mempertebal dugaan adanya manipulasi dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Buton Selatan belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut. Sementara itu, masyarakat serta pemerhati pendidikan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna menjaga integritas demokrasi serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.













