MUNA – Proses hukum dugaan korupsi proyek Stadion Sepak Bola Motewe senilai Rp34,8 miliar memasuki babak krusial. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muna melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam itu mengamankan empat boks dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek stadion yang kini mangkrak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat menemukan indikasi upaya pemindahan dokumen oleh oknum di salah satu OPD. Meski demikian, seluruh dokumen yang dibutuhkan berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Indra.
Proyek Stadion Motewe diketahui menggunakan dua sumber anggaran, yakni dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp16 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 sebesar Rp18 miliar. Namun proyek tersebut menuai sorotan setelah terjadi kegagalan konstruksi, termasuk ambruknya bagian kantilever stadion pada 2024 lalu.













