DPRD Minta Hentikan Sementara Tahapan Pilkades Antar Waktu Desa Masalili, BPD Ngotot Tetap Lanjut

Balai Desa Masalili Kecamatan Kontunga Kabupaten Muna

Keberatan dengan kehendak Ketua BPD, Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat menyampaikan badan legislatif desa itu tidak semestinya memaksakan keinginan melanjutkan tahapan sebelum RDP bersama DPRD selesai dilaksanakan. Apalagi sampai mengintervensi keputusan PPKD terkait peninjauan ulang pengumuman.

“Kalau sekedar mau mengevaluasi PPKD, silahkan BPD lakukan. Tapi kalau untuk mengintervensi keputusan PPKD terkait pengumuman tersebut, saya rasa BPD harus mengerti batasan karena secara regulasi itu bukan kewenangan BPD,” tegas Rahmat.

Melalui forum rapat tersebut, Rahmat mengatakan, putusan Desk Pilkades yang meminta PPKD Masalili meninjau ulang pengumuman nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 untuk selanjutnya menetapkan Abd. Rahmansyah sebagai Bakal Calon Kades yang memenuhi syarat, tidak benar-benar mengakomodir penyampaian PPKD baik lisan maupun tulisan.

Oleh karena itu, dirinya mengatasnamakan PPKD Masalili merasa keberatan dengan keputusan Desk Pilkades tersebut, sehingga ia menyampaikan permohonan pada DPRD untuk melakukan RDP.

“Tindak lanjut PPKD secara internal mengenai putusan tersebut untuk saat ini belum ada. Karena dari isi surat Desk Pilkades yang kami terima, ada beberapa hal yang janggal dan tidak terakomodir. Karena keberatan itu, makanya kemarin kami bersurat ke DPRD untuk melakukan RDP,” beber Rahmat.

Rahmat juga mengingatkan BPD agar lebih berhati-hati mengambil keputusan terhadap PPKD, termasuk jika ingin membubarkan kepanitiaan. Apalagi jika keputusan tersebut tidak dilandasi dengan dasar hukum yang jelas.

“Saya ingatkan lagi, bahwa keputusan BPD yang menginisiasi rapat dan dihadiri beberapa anggota PPKD pada tanggal 10 Januari untuk melahirkan keputusan tandingan itu adalah kesalahan fatal dan serius. Jangan sampai keputusan BPD kali ini mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Dirinya menyarankan agar BPD membuat forum tersendiri secara internal jika ingin mengevaluasi kinerja PPKD tanpa perlu melibatkan banyak pihak termasuk PPKD.

Baca juga:  Zikir Akhir Tahun di Rujab Gubernur, ASR Ajak Warga Sultra Sambut 2026 dengan Optimisme dan Persatuan

Forum dimaksud diharapkan juga dapat mempelajari setiap berkas yang sudah disampaikan PPKD pada BPD, termasuk sejumlah regulasi yang mestinya menjadi dasar bagi BPD sebelum menentukan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *