DPRD Minta Hentikan Sementara Tahapan Pilkades Antar Waktu Desa Masalili, BPD Ngotot Tetap Lanjut

Balai Desa Masalili Kecamatan Kontunga Kabupaten Muna

MUNA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili bersikeras melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Masalili meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna meminta menghentikan sementara waktu seluruh tahapan.

Langkah itu dilakukan BPD Masalili dengan alasan menindaklanjuti hasil putusan Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Desa (Desk Pilkades) Antar Waktu Kabupaten Muna sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 005/DESK/I/2026 perihal Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Masalili tertanggal 22 Januari 2026.

Sementara, DPRD Kabupaten Muna sebelumnya telah meminta Desk Pilkades Antar Waktu agar menunda seluruh tahapan tersebut sampai dengan adanya tanggapan dari lembaga legislatif usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026.

Rapat yang digelar BPD Masalili dengan agenda tindak lanjut hasil putusan Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna bertempat di Balai Pertemuan Desa Masalili, Selasa (27/1/2026).

Selain menghadirkan PPKD Masalili, BPD juga turut mengundang Camat Kontunaga La Ode Muharam, Kapolsek Kontunaga Ipda Musyair serta Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili La Maemudi dalam rapat tersebut.

Rapat sempat memanas karena perbedaan pandangan antara Ketua BPD dan Ketua PPKD Masalili dalam menyikapi arahan DPRD Kabupaten Muna.

Ketua BPD Masalili, La Ode Muhammad Nasiri mengatakan belum menerima surat dari Desk Pilkades terkait arahan DPRD untuk menghentikan sementara seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu di Desa Masalili. Sehingga menurutnya, BPD bertanggungjawab menindaklanjuti putusan Desk Pilkades tersebut untuk mengevaluasi PPKD Masalili dan melakukan peninjauan ulang terhadap pengumuman PPKD Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 untuk selanjutnya menetapkan Abd. Rahmansyah sebagai Bakal Calon Kades yang memenuhi syarat.

“BPD belum menerima surat maupun arahan dari Desk Pilkades Kabupaten, jadi tidak masalah kita melanjutkan proses ini,” kata Nasiri di tengah pelaksanaan rapat.

Baca juga:  Dari Rapat Analisis Kinerja, Pemprov Sultra Komit Dorong Efektivitas Program Strategis

Tidak sampai di situ, ia juga sempat mendorong tindak lanjut pengambilan keputusan terkait peninjauan ulang terhadap pengumuman PPKD Masalili melalui mekanisme pemungutan suara.

“Mengenai peninjauan ulang pengumuman panitia, bagaimana kalau kita voting saja? Kalau ada yang merasa keberatan, nanti boleh disampaikan ke (Desk Pilkades) kabupaten,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *