Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, juga mengingatkan bahwa Tatib DPR seharusnya tidak bisa mengikat lembaga lain di luar DPR. “Kita harus memahami batasan hukum. Jangan sampai terjadi kesalahan tafsir yang bisa mengarah pada ketidakseimbangan kekuasaan,” tegasnya.
Romadhon menilai bahwa sikap yang diperlukan saat ini adalah keseimbangan antara dukungan terhadap penguatan fungsi DPR dan kehati-hatian dalam menjaga independensi lembaga negara. “Kita mendukung pengawasan yang lebih kuat, tetapi komunikasi publik harus lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan semua pihak,” ujar Romadhon.
Selain itu, Romadhon meminta agar Presiden Prabowo Subianto merespons dengan bijak terkait revisi Tatib ini. “Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak terkendali dan tetap dalam koridor demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Dengan komunikasi yang lebih baik, Romadhon berharap revisi ini tidak disalahartikan sebagai upaya pelemahan demokrasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang tetap menjaga prinsip pemisahan kekuasaan. “Jika transparansi dijaga, kepercayaan publik terhadap institusi negara DPR dan Pemerintah bisa tetap terjaga,” pungkas Romadhon.












