JAKARTA – DPR RI mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Melalui UU baru ini, penyelenggaraan ibadah haji resmi dipindahkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.
Dengan pengalihan tersebut, kementerian khusus haji akan memegang kendali penuh, mulai dari infrastruktur, tata kelola, hingga sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelaksanaan haji dan umrah.
“Sudah disepakati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Urusan agama tetap di Kementerian Agama, sementara penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tanggung jawab Kementerian Haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Pokok-pokok aturan baru dalam UU Haji dan Umrah:
• Kementerian Haji ambil alih penuh penyelenggaraan haji dan umrah.












