Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) kembali menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dalam aktivitas penambangan nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. KNPI secara tegas meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati, mengungkapkan bahwa PT WIN diduga menambang tanpa memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar berbagai regulasi yang berlaku. “Kegiatan ini berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, mulai dari pencemaran air dan udara, kerusakan tambak warga, hingga ancaman bencana alam,” ujar Midun, Senin (3/2/2025).
KNPI akan kembali melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlandaskan berbagai aturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, DPP KNPI juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan korupsi yang memungkinkan aktivitas PT WIN terus berlangsung. “Kami menduga ada pembiaran oleh oknum instansi terkait. Oleh karena itu, kami tidak hanya melaporkan PT WIN ke KLHK dan Kementerian ESDM, tetapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri,” tambah Midun.












