Jakarta, Ketua Komisi Advokasi dan HAM Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Irwan Abd. Hamid, S.H. Mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang mengatasnamakan KNPI, Tanpa memiliki legal standing berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam keterangan kepada awak media, Irwan yang juga mahasiswa pasca sarjana Iblam Schoool Of Law menegaskan bahwa penggunaan nama, logo, dan atribut organisasi secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hak intelektual, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan nama baik organisasi,” tegas Irwan Mahasiswa pasca sarjana Iblam School Of Law, Minggu (28/07/2024).
Selanjut, Irwan juga menyoroti tindakan beberapa pihak yang menggelar acara di kantor DPP KNPI tanpa izin. “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” Lanjutnya.
Irwan mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengatur mengenai penggunaan nama, logo, dan atribut organisasi, serta sanksi hukum bagi pelanggarannya.
Pasal 59 ” Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan nama, lambang, atau atribut organisasi yang sama dengan nama, lambang, atau atribut organisasi yang telah terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Pasal 60 “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu atau menghalang-halangi kegiatan organisasi yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)”.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemgganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami berharap pemerintah dapat segera bertindak tegas untuk melindungi nama baik KNPI dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nama organisasi”, Ujannya.
Ketua Komisi Advokasi dan HAM DPP ONPI Berharap “Bahwa negara ini adalah negara hukum. untuk itu, Segala perbuatan yang timbul dari peristiwa ini. Tentunya kami menilai ada unsur mens rea atau niat jahat mencari cara untuk menguasai wilayah KNPI yang sah. Apabila niat mereka baik untuk kegiatan seharusnya ada izin dong”, Harapnya.
Sebagai Ketua Komisi Advokasi dan HAM perlu adanya ketegasan dari Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam terkait kedudukan legal standing pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPI, Bahwa KNPI yang sah hari ini yaitu yang di Pimpin oleh bung M. Ryano Satrya Panjaitan, Lc. KNPI SATU, SPEED, SMART, SOLID”. Tegas Irwan.
Adapun Tuntutan DPP KNPI
DPP KNPI mendesak pemerintah untuk:
- Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi yang mengatasnamakan KNPI tanpa memiliki SKT Kemenkumham.
- Memblokir segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh organisasi abal-abal tersebut.
- Meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki SKT bagi setiap organisasi kemasyarakatan.