News  

DPP KNPI Desak Pemerintah Tindak Tegas Organisasi Atasnamakan KNPI

Ketua Komisi Advokasi dan HAM Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Irwan Abd. Hamid, S.H.

Jakarta, Ketua Komisi Advokasi dan HAM Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Irwan Abd. Hamid, S.H. Mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang mengatasnamakan KNPI, Tanpa memiliki legal standing berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam keterangan kepada awak media, Irwan yang juga mahasiswa pasca sarjana Iblam Schoool Of Law menegaskan bahwa penggunaan nama, logo, dan atribut organisasi secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hak intelektual, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan nama baik organisasi,” tegas Irwan Mahasiswa pasca sarjana Iblam School Of Law, Minggu (28/07/2024).

Selanjut, Irwan juga menyoroti tindakan beberapa pihak yang menggelar acara di kantor DPP KNPI tanpa izin. “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” Lanjutnya.

Irwan mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengatur mengenai penggunaan nama, logo, dan atribut organisasi, serta sanksi hukum bagi pelanggarannya.

Pasal 59 ” Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan nama, lambang, atau atribut organisasi yang sama dengan nama, lambang, atau atribut organisasi yang telah terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.  

Pasal 60 “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu atau menghalang-halangi kegiatan organisasi yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)”.

Baca juga:  DPP KNPI Desak Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Cabut Izin PT WIN, Dugaan Pelanggaran Tambang Makin Kuat

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemgganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *