Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan seluruh tahapan Pilkades PAW dilaksanakan secara kolektif dan berpedoman pada Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.
Namun demikian, LP3MM menyoroti adanya surat penetapan bakal calon tertanggal 9 Januari 2026 yang diterbitkan oleh oknum panitia tertentu. Surat tersebut dinilai cacat administratif karena tidak bernomor, tidak disertai berita acara pleno, serta tanpa lampiran hasil verifikasi berkas.
“Surat tanpa nomor dan tanpa berita acara tidak punya kekuatan hukum. Jika dipaksakan sebagai dasar keputusan, itu sudah masuk dugaan maladministrasi,” tegas Alfansyah.
Atas dasar itu, mahasiswa dan pemuda Masalili memastikan akan mendorong pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kepala DPMD Muna serta oknum panitia yang diduga melanggar prosedur.
“Kami ingin persoalan ini ditangani secara objektif melalui mekanisme pengawasan negara agar Pilkades PAW ke depan benar-benar berjalan sesuai juknis, tahapan, dan prinsip keadilan demokrasi desa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sorotan terhadap Kepala DPMD Muna bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Fajarudin Wunanto juga menuai kritik setelah menandatangani surat undangan rapat berkop resmi DPMD yang belakangan dikaitkan dengan dugaan pungutan dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan rencana pengaduan ke Ombudsman RI tersebut.













