Hukum  

Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Publik Minta KPK Periksa Ketua DPRD Morowali Utara

Wardah Dg Mamala, Ketua DPRD Morowali Utara

Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam dan kemarahan atas praktik penambangan ilegal yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal. “Dugaan keterlibatan pejabat publik memperparah kerusakan hukum dan tata kelola sumber daya alam kita,” demikian pernyataan salah satu koalisi masyarakat sipil dalam keterangan persnyaz

Mereka menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. KPK RI diminta segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Morowali Utara atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal melalui CV Rezky Utama.
  2. KPK juga didesak membongkar seluruh jaringan aktor politik dan korporasi yang terlibat dalam penggunaan dokumen RKAB palsu dan praktik pertambangan ilegal di Morowali Utara.
  3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk mencabut izin serta menghentikan aktivitas pertambangan CV Rezky Utama, PTN, dan SAP, sekaligus melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
  4. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.
  5. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, didesak untuk memecat Hj. Wardah Dg Mamala dari jabatan Ketua DPRD Morowali Utara dan mencabut keanggotaan partainya, sebagai bentuk komitmen partai dalam menegakkan integritas, hukum, dan keadilan lingkungan.

Skandal ini menambah deretan panjang kasus eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng integritas pejabat publik dan institusi politik. Publik kini menanti ketegasan KPK, Kementerian ESDM, serta partai politik terkait untuk mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Kasus Suap DJKA Masih Berlanjut, KPK Soal Peluang Panggil Lagi Ridwan Bae: Disesuaikan dengan Rencana Penyidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *