“Kami menduga adanya ketidaksesuaian antara RKA dan bukti pelaksanaan teknis, karena itu kami akan segera memasukkan laporan resmi ke Kejari Muna dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, La Ode Tuangge mengutip Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1122/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOK untuk Puskesmas Tahun 2023, yang menegaskan bahwa dana BOK harus digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan sesuai bidang program dan penanggung jawabnya.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan dana BOK dilakukan oleh Tim Pengelola Keuangan Puskesmas (TPKP) yang terdiri dari Kepala Puskesmas, bendahara, dan penanggung jawab program. Kepala Puskesmas berperan dalam verifikasi dan pengesahan RKA, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab masing-masing program.
“Peran Kapus memang penting dalam manajemen, tapi bukan berarti mengambil alih pelaksanaan teknis. Bila ada campur tangan dalam pengelolaan dana tanpa prosedur yang benar, maka potensi penyalahgunaan wewenang bisa terjadi,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur sanksi tegas bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
“Kalau laporan kami sudah diajukan, kami akan minta Kejari Muna segera melakukan pemanggilan terhadap Kapus Lasalepa untuk pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan dana BOK, PMT, dan kegiatan operasional lainnya,” tandas La Ode Tuangge.
DPP LPKP-Sultra berharap langkah hukum ini menjadi upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di sektor kesehatan, serta menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar bekerja sesuai aturan dan tanggung jawab profesionalnya.













