MUNA – Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Muna. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (DPP LPKP-Sultra) berencana melaporkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lasalepa, Nurbaya, S.ST, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan pelanggaran kewenangan dan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2023–2024.
Ketua DPP LPKP-Sultra, La Ode Tuangge, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lembaganya terhadap sejumlah aktivitas di Puskesmas Lasalepa yang diduga tidak sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengambilalihan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) oleh Kapus yang seharusnya menjadi tanggung jawab tenaga gizi sesuai ketentuan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Jika benar Kepala Puskesmas tidak melibatkan tenaga gizi dalam pelaksanaan kegiatan PMT, maka hal ini menyalahi mekanisme kewenangan sebagaimana diatur dalam Permenkes,” ujar La Ode Tuangge, Selasa (12/11/2025).
Ia menjelaskan, secara regulatif, Kepala Puskesmas memiliki peran sebagai penanggung jawab umum dan pembina manajerial, bukan pelaksana teknis kegiatan. Karena itu, Kapus tidak boleh merangkap atau mengambil alih peran penanggung jawab program yang sudah diatur dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA).
“Jika benar Kapus mengambil alih perencanaan, pelaksanaan, atau pembelanjaan dana PMT maupun dana BOK tanpa melibatkan programer gizi, ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum, bahkan bisa berpotensi pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak LPKP-Sultra menyebut akan meminta Kejari Muna untuk memfokuskan penyelidikan pada kesesuaian penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan dengan RKA, khususnya dalam pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2023–2024.












