Namun dalih tersebut dinilai tidak menghapus tanggung jawab administratif. Dalam sistem birokrasi, setiap surat yang menggunakan kop resmi dan ditandatangani pejabat struktural melekat langsung pada institusi, bukan pada individu.
“Kalau kepala dinas tidak memahami konsekuensi administrasi dari tanda tangannya sendiri, itu masalah serius dalam tata kelola pemerintahan,” tambah Rolin.
Ia menilai peristiwa tersebut berkorelasi dengan sejumlah polemik lain yang turut menyeret DPMD Kabupaten Muna, termasuk kontroversi dalam Desk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili yang belakangan dinilai sarat kepentingan dan intervensi kebijakan.
“Berdasarkan rangkaian persoalan itu, kami mendesak Bupati Muna segera mencopot Kepala DPMD Muna dan membentuk tim independen untuk mengusut dugaan pungutan liar serta maladministrasi di tubuh DPMD,” ujarnya.
Aliansi Mahasiswa Muna menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada sikap tegas dari pemerintah daerah, termasuk mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Muna belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencopotan Kepala DPMD Muna maupun rencana evaluasi internal atas dugaan tersebut.












