MUNA — Kompetensi administrasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, kembali menjadi sorotan. Ia dinilai tidak memahami prinsip dasar administrasi pemerintahan setelah menandatangani dan mengedarkan surat undangan berkop resmi DPMD untuk agenda yang diakui bukan kegiatan kedinasan.
Penggunaan atribut resmi negara dalam agenda non-struktural tersebut memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif serta membuka ruang konflik kepentingan, terlebih karena agenda tersebut dikaitkan dengan isu pengumpulan dana terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Surat undangan yang ditandatangani Kepala DPMD itu digunakan dalam pertemuan yang digelar di Hotel Rosida, Raha, 20 Agustus 2024, dengan narasi tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak tercatat sebagai program resmi DPMD dan tidak dihadiri satu pun pejabat struktural dinas.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman administrasi pemerintahan, khususnya terkait batas kewenangan jabatan, penggunaan kop surat negara, dan pertanggungjawaban kelembagaan.
“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal pemahaman dasar administrasi publik. Kepala dinas tidak boleh sembarangan menggunakan kop dan kewenangan institusi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan,” tegas Rolin, juru bicara Aliansi Mahasiswa Muna.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta menimbulkan persepsi publik bahwa kewenangan negara dapat dipinjamkan untuk kepentingan tertentu.
Kepala DPMD Muna, Fajarudin Wunanto, mengakui menandatangani surat tersebut, namun menyatakan bahwa agenda rapat bukan kegiatan resmi dinas dan dilakukan atas permintaan pihak lain. Ia juga menyebut ketidakhadirannya karena alasan kesehatan.












