Romadhon menambahkan bahwa komunikasi terbuka dengan keluarga PMI di daerah asal sangat penting untuk menjaga stabilitas psikologis masyarakat. Ia mengapresiasi kesiapan menteri menunda penempatan sementara sebagai bentuk perlindungan hulu yang menempatkan keselamatan di atas kepentingan ekonomi. “Paradigma perlindungan harus berubah saat krisis global terjadi. Negara wajib hadir lebih dulu sebelum risiko membesar,” tegasnya.
Instruksi agar PMI menjauhi instalasi militer dan lokasi rawan dipandang sebagai pedoman keselamatan yang krusial. Pemerintah juga mengimbau para pekerja untuk tidak mudah terpengaruh informasi simpang siur di media sosial. Kepatuhan terhadap arahan resmi dari Perwakilan RI di masing-masing negara akan menjadi faktor penentu keselamatan individu di tengah potensi serangan susulan.
Menurut Romadhon, kehadiran negara melalui pemantauan 24 jam memberi rasa aman di tengah kecemasan yang meluas. Integritas data real-time disebutnya sebagai “nyawa” dari setiap rencana kontingensi. “Perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada jargon. Ia harus terwujud dalam sistem yang presisi, cepat, dan mampu bergerak sebelum situasi memburuk,” katanya.
Pemerintah memastikan mekanisme pendampingan hukum dan advokasi hak finansial tetap berjalan meski situasi perang berpotensi mengganggu kontrak kerja. Krisis geopolitik sering memunculkan risiko penangguhan upah atau ketidakjelasan status kerja. Sinergi antara ketegasan regulasi dan pengawasan masyarakat sipil diharapkan memperkuat sistem perlindungan yang akuntabel serta berpihak penuh pada kemanusiaan.
Sebagai penutup, Romadhon menegaskan bahwa dukungan jaringan sipil akan mempercepat validasi laporan darurat dari lapangan. Ia meyakini bahwa di bawah komando Menteri Mukhtarudin, perlindungan PMI akan tetap menjadi amanah konstitusi yang dijalankan secara tegas, terukur, dan responsif. Sinergi pemerintah dan masyarakat sipil inilah yang menjadi penentu keselamatan warga negara Indonesia di tengah pusaran konflik internasional.













