Sementara itu, perwakilan massa aksi di Sulawesi Tenggara mendesak Kejati Sultra dan BPJN Sultra agar bersikap terbuka dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan kelalaian proyek tersebut. Mereka meminta dilakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan proyek Inpres di daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, para demonstran juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengawal proses hukum secara serius serta meminta Direktorat Jenderal Bina Marga mengevaluasi kinerja Kepala BPJN Sultra, PPK, dan kontraktor pelaksana. Mereka menolak adanya perubahan kontrak atau addendum yang dinilai berpotensi menutupi kegagalan pekerjaan.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa Program Inpres Jalan Daerah sebagai kebijakan strategis nasional harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai spesifikasi teknis. Massa aksi menilai pembiaran terhadap proyek bermasalah dapat merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan tanggung jawab yang tegas. Proyek ini harus diselesaikan sesuai aturan, dan aparat wajib bertindak tanpa kompromi,” tegas salah satu orator aksi.













