JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara Investasi atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025) besok. Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya di gelaran World Governments Summit 2025.
“Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari dan akan berinvestasi pada sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek berkelanjutan di seluruh sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur, produksi, dan lain-lain,” ucap Prabowo kala itu.
Sebagai informasi, Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.
Kedua holding itu dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa holding investasi atau perusahaan induk investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sedangkan, holding operasional atau perusahaan induk operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Struktur Pengurus Danantara
Dewan Pengawas terdiri atas:
-Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
-Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
-Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.
Anggota dewan pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan pengawas memiliki tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.
Dewan pengawas atas persetujuan presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden.
Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.













