Berdasarkan hasil penelusuran, Kariatun terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan tujuan Hong Kong. Setelah beberapa kali mangkir, penyidik secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan menerbitkan surat DPO pada Maret 2025.
Polda Sultra menyatakan akan terus melakukan koordinasi, termasuk dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk melacak keberadaan tersangka di luar negeri. Langkah kerja sama internasional, seperti pengajuan red notice melalui Interpol, juga tengah dipertimbangkan guna memulangkan tersangka ke Indonesia.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham yang terjadi dalam kurun 2014 hingga 2018 ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.













